Cara Membuat SIM B 2026: Syarat, Biaya, Dokumen, dan Tahapan Lengkap

Cara membuat SIM B 2026 lengkap dengan syarat, biaya, dokumen, tahapan, SIM B1, SIM B2, SIM B1 Umum dan SIM B2 Umum.

Jika Anda ingin mengemudikan kendaraan dengan bobot lebih dari 3.500 kg atau kendaraan penarik dan gandengan, Anda perlu mengetahui golongan SIM B yang sesuai. SIM B terdiri dari SIM B1 dan SIM B2 untuk kendaraan perseorangan, serta SIM B1 Umum dan SIM B2 Umum untuk kendaraan bermotor umum. Masing-masing memiliki batas usia, persyaratan kepemilikan SIM sebelumnya, serta ketentuan kendaraan yang berbeda.

Membutuhkan bantuan mengurus SIM? jasa Pembuatan SIM⁠ kami siap memberikan informasi dan pendampingan untuk pengurusan SIM A, SIM C, SIM B1, SIM B2, dan berbagai golongan SIM sesuai prosedur yang berlaku.

Ringkasan Cara Membuat SIM B

Jenis SIMDigunakan UntukUsia MinimalSyarat SIM Sebelumnya
SIM B1Mobil penumpang/barang perseorangan dengan berat >3.500 kg20 tahunMemiliki SIM A minimal 12 bulan
SIM B2Kendaraan penarik atau kendaraan dengan gandengan/tempelan tertentu21 tahunMemiliki SIM B1 minimal 12 bulan
SIM B1 UmumKendaraan penumpang/barang umum >3.500 kg22 tahunMemiliki SIM B1 atau SIM A Umum minimal 12 bulan
SIM B2 UmumKendaraan penarik/gandengan untuk angkutan umum23 tahunMemiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum minimal 12 bulan

Ketentuan mengenai golongan dan persyaratan SIM B tersebut mengacu pada ketentuan Polri yang berlaku.

Apa Itu SIM B?

SIM B merupakan golongan Surat Izin Mengemudi yang digunakan untuk kendaraan dengan karakteristik dan bobot tertentu yang tidak cukup menggunakan SIM A.

Secara umum, SIM B terbagi menjadi SIM B1 dan SIM B2 untuk kendaraan perseorangan. Sementara untuk kendaraan bermotor umum atau komersial terdapat SIM B1 Umum dan SIM B2 Umum.

Karena persyaratannya berjenjang, pemohon tidak bisa memilih golongan SIM B secara sembarangan. Jenis kendaraan yang akan dikemudikan dan SIM yang sudah dimiliki sebelumnya perlu diperhatikan.

Jenis-Jenis SIM B

1. SIM B1

SIM B1 digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

Usia minimal untuk mengajukan SIM B1 adalah 20 tahun.

Selain memenuhi usia, pemohon SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan sebelum mengajukan peningkatan golongan.

2. SIM B2

SIM B2 diperuntukkan bagi kendaraan penarik atau kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan sesuai ketentuan berat yang berlaku.

Usia minimal pemohon SIM B2 adalah 21 tahun.

Untuk pengajuan SIM B2, pemohon harus sudah memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.

3. SIM B1 Umum

SIM B1 Umum digunakan untuk kendaraan bermotor umum atau kendaraan komersial berupa mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

Usia minimal untuk SIM B1 Umum adalah 22 tahun.

Untuk pengajuan, terdapat persyaratan kepemilikan SIM sebelumnya sesuai jalur pengajuan, antara lain SIM B1 atau SIM A Umum yang telah dimiliki sekurang-kurangnya 12 bulan.

4. SIM B2 Umum

SIM B2 Umum digunakan untuk kendaraan penarik atau kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan untuk keperluan angkutan umum sesuai ketentuan.

Usia minimal pemohon adalah 23 tahun.

Untuk pengajuan SIM B2 Umum, terdapat persyaratan kepemilikan SIM sebelumnya, antara lain SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.

Syarat Membuat SIM B Baru

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan dasar.

Persyaratan umum

  • Memiliki e-KTP.
  • Memenuhi batas usia sesuai golongan SIM.
  • Sehat jasmani.
  • Sehat rohani dan memenuhi persyaratan tes psikologi.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Memenuhi persyaratan SIM sebelumnya untuk pengajuan golongan yang lebih tinggi.
  • Lulus ujian yang dipersyaratkan.

Korlantas juga mencantumkan pemeriksaan kesehatan dan psikologi sebagai bagian dari persyaratan penerbitan SIM.

Cara Membuat SIM B Langkah demi Langkah

1. Tentukan Jenis SIM B

Pertama, tentukan apakah Anda membutuhkan:

  • SIM B1
  • SIM B2
  • SIM B1 Umum
  • SIM B2 Umum

Pilihan tersebut harus disesuaikan dengan kendaraan dan peruntukannya.

2. Pastikan Persyaratan Usia

Periksa usia minimal sebelum melakukan pendaftaran:

  • SIM B1: 20 tahun
  • SIM B2: 21 tahun
  • SIM B1 Umum: 22 tahun
  • SIM B2 Umum: 23 tahun

3. Pastikan Memiliki SIM Sebelumnya

SIM B menggunakan sistem peningkatan golongan.

Untuk SIM B1, pemohon harus memenuhi ketentuan kepemilikan SIM A minimal 12 bulan.

Untuk SIM B2, pemohon harus memiliki SIM B1 minimal 12 bulan.

Sedangkan untuk golongan umum terdapat ketentuan tersendiri mengenai SIM yang harus dimiliki sebelumnya.

4. Siapkan Dokumen

Siapkan dokumen administrasi sebelum datang ke SATPAS.

Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

  • e-KTP.
  • SIM sebelumnya.
  • Formulir permohonan.
  • Bukti atau hasil pemeriksaan kesehatan.
  • Bukti tes psikologi.
  • Dokumen tambahan sesuai jenis SIM yang diajukan.

Untuk penerbitan SIM, Korlantas mencantumkan identitas diri, formulir pendaftaran, serta persyaratan kesehatan sebagai bagian dari administrasi.

5. Melakukan Pendaftaran

Setelah persyaratan lengkap, lakukan pendaftaran di SATPAS sesuai prosedur.

Tahap administrasi meliputi pemeriksaan dokumen dan verifikasi data pemohon.

6. Mengikuti Tes Kesehatan dan Psikologi

Pemohon harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani.

Tes psikologi digunakan untuk menilai aspek yang berkaitan dengan kesiapan seseorang dalam mengemudikan kendaraan.

7. Mengikuti Ujian Teori

Peserta mengikuti ujian teori mengenai pengetahuan berlalu lintas dan keselamatan berkendara.

Untuk SIM umum, terdapat materi tambahan yang berkaitan dengan pengangkutan orang atau barang, pelayanan angkutan umum, serta aspek keselamatan dan operasional kendaraan.

8. Mengikuti Ujian Praktik

Setelah memenuhi tahapan teori, pemohon mengikuti ujian praktik sesuai golongan SIM yang diajukan.

Kemampuan mengendalikan kendaraan, melakukan manuver, serta menjalankan kendaraan sesuai ketentuan menjadi bagian penting dalam pengujian.

9. Pencetakan SIM

Jika seluruh tahapan dinyatakan lulus, SIM akan diproses untuk dicetak.

Sebelum meninggalkan loket, periksa kembali nama, foto, golongan SIM, dan data lainnya yang tercantum pada kartu SIM.

Biaya Membuat SIM B

Berdasarkan tarif PNBP yang tercantum dalam PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan SIM baru untuk SIM B1 maupun SIM B2 adalah Rp120.000 per penerbitan. Tarif tersebut merupakan biaya PNBP penerbitan SIM dan belum mencakup biaya lain seperti pemeriksaan kesehatan atau tes psikologi.

Untuk SIM Umum, sebaiknya pemohon menanyakan rincian biaya dan persyaratan tambahan kepada SATPAS karena dapat terdapat komponen layanan atau persyaratan lain di luar PNBP penerbitan kartu SIM.

Checklist Membuat SIM B

Sebelum berangkat, gunakan checklist berikut:

  • ✅ e-KTP asli
  • ✅ SIM sebelumnya sesuai persyaratan
  • ✅ Usia sudah memenuhi ketentuan
  • ✅ Surat/bukti pemeriksaan kesehatan
  • ✅ Bukti tes psikologi
  • ✅ Formulir permohonan
  • ✅ Memahami materi ujian teori
  • ✅ Berlatih mengemudikan kendaraan yang sesuai
  • ✅ Menyiapkan biaya PNBP dan biaya pemeriksaan yang diperlukan

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Membuat SIM B

1. Salah memilih golongan SIM

Pastikan kendaraan yang akan dikemudikan sesuai dengan golongan SIM yang diajukan.

2. Belum memenuhi masa kepemilikan SIM sebelumnya

Pengajuan SIM B memiliki persyaratan berjenjang. Jangan mengajukan SIM B2 jika masa kepemilikan SIM B1 belum memenuhi ketentuan.

3. Tidak memperhatikan batas usia

SIM B1, B2, B1 Umum, dan B2 Umum memiliki batas usia yang berbeda.

4. Dokumen tidak lengkap

Pastikan seluruh dokumen sudah disiapkan sebelum melakukan pendaftaran.

5. Kurang latihan

Kendaraan yang digunakan untuk SIM B memiliki karakteristik berbeda dari kendaraan pribadi biasa sehingga latihan sangat penting.

Tips Praktis Membuat SIM B

  • Tentukan golongan SIM sebelum mendaftar.
  • Periksa masa berlaku dan riwayat kepemilikan SIM sebelumnya.
  • Siapkan dokumen sejak sebelum hari pendaftaran.
  • Pelajari materi ujian teori.
  • Berlatih menggunakan kendaraan yang sesuai.
  • Datang lebih awal untuk menghindari antrean.
  • Jangan menggunakan jasa perantara ilegal atau memberikan uang di luar biaya resmi.
  • Pastikan informasi biaya terbaru sebelum melakukan pembayaran.

FAQ Cara Membuat SIM B

1. Apa itu SIM B?

SIM B adalah golongan SIM untuk kendaraan tertentu dengan bobot atau fungsi yang membutuhkan golongan SIM lebih tinggi dari SIM A.

2. Apa perbedaan SIM B1 dan SIM B2?

SIM B1 digunakan untuk kendaraan penumpang atau barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg. SIM B2 digunakan untuk kendaraan penarik atau kendaraan yang menarik kereta tempelan/gandengan sesuai ketentuan.

3. Berapa usia minimal membuat SIM B1?

Usia minimal SIM B1 adalah 20 tahun.

4. Berapa usia minimal membuat SIM B2?

Usia minimal SIM B2 adalah 21 tahun.

5. Berapa usia minimal SIM B1 Umum?

Pemohon SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun.

6. Berapa usia minimal SIM B2 Umum?

Pemohon SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.

7. Apakah bisa langsung membuat SIM B1 tanpa memiliki SIM A?

Untuk pengajuan SIM B1, terdapat persyaratan kepemilikan SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.

8. Apakah bisa langsung membuat SIM B2?

Tidak seperti SIM B1, pengajuan SIM B2 memiliki persyaratan kepemilikan SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.

9. Berapa biaya penerbitan SIM B1 dan B2?

Tarif PNBP penerbitan SIM baru untuk SIM B1 dan B2 adalah Rp120.000 per penerbitan, belum termasuk biaya pemeriksaan atau layanan lain yang diperlukan.

10. Apakah SIM B Umum sama dengan SIM B biasa?

Tidak. SIM B1 Umum dan B2 Umum digunakan untuk kendaraan bermotor umum/angkutan sesuai klasifikasinya, sedangkan SIM B1 dan B2 merupakan golongan perseorangan.

11. Apakah membuat SIM B harus mengikuti ujian?

Ya. Pemohon harus memenuhi tahapan pengujian yang dipersyaratkan, termasuk ujian teori dan praktik sesuai ketentuan penerbitan SIM.

12. Apakah SIM B2 bisa digunakan untuk kendaraan yang membutuhkan SIM B1?

Ketentuan SIM berjenjang memberikan cakupan penggunaan untuk kendaraan pada golongan yang lebih rendah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga

Untuk memperkuat struktur internal link artikel ini, saya sarankan menghubungkannya dengan artikel:

Jika Anda membutuhkan informasi dan pendampingan dalam proses pengurusan SIM, Anda dapat menghubungi jasa urus SIM kami. Kami siap membantu memberikan informasi mengenai persyaratan, dokumen, biaya, dan tahapan pengurusan SIM B1, SIM B2, serta golongan SIM lainnya sesuai prosedur yang berlaku.

Kesimpulan

Cara membuat SIM B perlu disesuaikan dengan jenis kendaraan dan golongan SIM yang dibutuhkan. SIM B1 diperuntukkan bagi kendaraan penumpang atau barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg, sedangkan SIM B2 berkaitan dengan kendaraan penarik atau kendaraan dengan gandengan. Untuk kendaraan umum terdapat SIM B1 Umum dan SIM B2 Umum dengan persyaratan usia dan ketentuan kepemilikan SIM sebelumnya yang berbeda.

Sebelum mendaftar, pastikan usia, SIM sebelumnya, dokumen, kesehatan, dan kemampuan mengemudi sudah memenuhi persyaratan. Dengan persiapan yang lengkap, proses pengajuan SIM dapat dilakukan dengan lebih lancar.

Jika Anda membutuhkan informasi atau pendampingan pengurusan SIM B1, SIM B2, SIM B1 Umum, maupun SIM B2 Umum, silakan menghubungi layanan kami untuk mendapatkan informasi sesuai kebutuhan dan prosedur yang berlaku.